Beranda | Artikel
Shalat Sunnah Muqayyad
Jumat, 23 Juni 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Shalat Sunnah Muqayyad ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 23 Dzulqa’dah 1444 H / 12 Juni 2023 M.

Download kajian sebelumnya: Shalat-Shalat Sunnah

Kajian Tentang Shalat Sunnah Muqayyad

Kemarin kita sudah membahas bahwa shalat sunnah terbagi menjadi dua, yaitu shalat sunnah mutlak dan shalat sunnah muayyad. Shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah yang tidak memiliki sebab tertentu, tidak terikat oleh waktu, tempat, atau sebab tertentu.

Adapun shalat sunnah muqayyad adalah shalat sunnah yang dijelaskan secara tegas dalam nash syariat. Contohnya adalah shalat sunnah rawatib, shalat sunnah witir, shalat sunnah dhuha, dan lainnya.

Shalat sunnah muqayyad terbagi menjadi dua; ada yang rawatib dan ada yang bukan rawatib.

Shalat sunnah muqayyad rawatib

Shalat sunnah rawatib terikat dengan shalat wajib lima waktu. Ada yang disebut sebagai shalat sunnah rawatib muakkad (ditekankan) dan ada yang disebut sebagai shalat sunnah rawatib ghairu muakkad (tidak ditekankan).

Shalat sunnah rawatib muakkad sangat ditekankan untuk dilakukan, tetapi tidak sampai pada tingkat wajib. Jika ditinggalkan secara sengaja, maka menjadi makruh. Contohnya adalah shalat sunnah qabliyah subuh yang sangat ditekankan, jika ditinggalkan secara sengaja menjadi makruh. Contoh lain qabliyah dzuhur, ba’diyah dzuhur.

Ada juga shalat sunnah rawatib yang tidak muakkad, seperti shalat sunnah qabliyah ashar, shalat sunnah qabliyah maghrib, shalat dua rakaat tambahan setelah shalat dzuhur.

Shalat sunnah muqayyad bukan rawatib

Shalat sunnah muqayyad bukan rawatib yang muakkad contohnya adalah shalat witir. Kalau ditinggalkan secara sengaja maka makruh. Ada pernyataan dari para ulama terdahulu yang mengatakan bahwa persaksian seseorang yang meninggalkan shalat witir akan ditolak. Bahkan dalam mazhab Hanafi, shalat sunnah witir dianggap wajib dan meninggalkannya berdosa, meskipun pendapat ini kurang kuat.

Contoh lainnya adalah shalat sunnah tahiyatul masjid yang termasuk muakkad, sedangkan shalat sunnah setelah wudhu tidak muakkad.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52998-shalat-sunnah-muqayyad/